Tinjauan Terhadap UU Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU Nomor 43 Tahun1999

Dayat Hidayat

Abstract


Dalam aspek kepegawaian negara, tuntutan reformasi yang menggema dewasa inisesungguhnya identik dengan tuntutan untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa serta bebas dari KKN. Atas dasar semangat mewujudkan sososk sumber daya aparatur yang memiliki kapasitas seperti itu, maka kebijakan nasional di bidang kepegawaian menjadi signifikan untuk dirubah. Perubahan ini secra formal tertuang dalam UU Nomor 43 Tahun 19999 tentang Perubahan atas Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Dengan perubahan ini diharapkan membawa dampak yang positif terhadap PNS , sehingga PNS memiliki kompetensi yang memadai.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v5i2.641

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Dayat Hidayat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats


JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:

            

__________________________________________________________________________________________________________

@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com

Powered by OJS