Pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1974 sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan tantangan global, sehingga perlu ditinjau kembali. Dalam kaitan ini, beberapa pilihan bentuk otonomi sebagai alternatif pengganti bentuk otonomi sebelumnya adalah: otonomi daerah satu tingkat pada Kabupaten/Kota, otonomi daerah satu tingkat pada Provinsi, serta otonomi dua tingkat pada Provinsi dan Kabupaten/Kota. Masing-masing bentuk otonomi daerah tersebut mengandung kekuatan dan kelemahan, sehingga perlu dipertimbangkan secara matang. Beberapa aspek krusial yang harus diperhatikan meliputi aspek kewenangan daerah, kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, serta masalah-masalah pembangunan lainnya.
@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com