Arah Kebijakan Pemerintah Tentang Kelembagaan Otonomi Daerah
Sapta Nirwandar
Abstract
Dewasa ini tuntutan dan aspirasi tentang otonomi daerah ditengah-tengah masyarakat sangat kuat, dan ditindaklanjuti oleh MPR wujud TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Hal ini jelas membawa implikasi yang luas, salahsatunya adalah perlunya penyesuaian aspek kelembagaan aparatur pemerintah, baik ditingkat Pusat maupun Daerah. Dalam hal ini, kebijaksanaan otonomi daerah yang tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 1974 perlu direvisi, dengan sasaran tertatanya organisasi pemerintahan yang bercirikan: kejelasan visi dan misi, flat atau datar, ramping dan tidak banyak pembidangan, pengembangan jejaring organisasi, strategi learning organization, pengembangan jabatan fungsional, serta organisasi bervariasi.
@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com