Distribusi Kewenangan atau Pemisahan Kewenangan menurut UU Nomor 22 tahun 1999
Joni Dawud
Abstract
UU Nomor 22 Tahun 1999 masih menyimpan pertanyaan-pertanyaan yang perlu mendapatkan kejelasan. Konsep pemisahan kewenangan ataukah distribusi kewenangan yang digunakan. Bila konsep separation of Authority yang digunakan dimana daerah memonopoli suatu bidang pemerintahan misalnya Pendidikan, mungkinkah Daerah dapat melaksanakan seluruh kewenangan Bidang Pendidikan dari Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Tinggi? Kalau menggunakan distribusi kewenangan bagaimana pembagian kewenangannya?
DOI:
http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v5i1.646
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Joni Dawud
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/11873986/0/61745015/0/" alt="Web Analytics"></a></div> View My Stats
JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:
__________________________________________________________________________________________________________
@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com
Powered by OJS