Ancangan Kewenangan dan Kelembagaan Propinsi Menuju Efektivitas Otonomi Daerah
Elis Kantiningsih
Abstract
Perubahan UU Nomor 5 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 22 Tahun 1999 membawa konsekuensi perlunya perubahan dalam aspek manajemen pemerintahan daerah. Dalam halini, paradigma baru yang dikembangkan oleh UU No. 22 tahun 1999 bertumpu pada nilai nilai demokratisasi, pemberdayaan dan pelayann, yaitu suatupemerintahan daerah yang memiliki keleluasaan dan pengambilan keputusan yang terbaik dalam kewewnangannya, untuk mengembangkan seluruh potensi yang dimilikinya dalam mendukung kualitas pelayanan publik yang diberiakn kepada masyarakat. Sesuai dengan perubahan paradigma tersebut, harus diakui bahwa semangat dan isi UU Nomor 22 Tahun 1999 merupakan UU Pemerintahan daerah yang paling demokratis jika tidak dikatakan liberal.
@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com