Reformasi Penerimaan Daerah Kabupaten / Kota Menghadapi Otonomi
Baban Sobandi
Abstract
Digulirkannya UU Nomor 25 tahun 1999 merupakan wujud kongkrit upaya pemerintah dalam melakukan reformasi keuangan daerah. Dalam kaitan ini, maka reformasi penerimaan harus ditujukan untuk mobilisasi sumber daya yang ada di daerah, meningkatkan efisiensi, meningkatkan kemampuan administratif keuangan daerah menuju “kemadirian” daerah. Dalam kaitan ni upaya yang harus dilakukan agar reformasi penerimaan berhasil, maka perlu rangsangan kepda subjek penerimaan dan aparat pengelolaan penerimaan tersebut.
DOI:
http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v8i2.602
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Baban Sobandi
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/11873986/0/61745015/0/" alt="Web Analytics"></a></div> View My Stats
JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:
__________________________________________________________________________________________________________
@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com
Powered by OJS