Reformasi Penerimaan Daerah Kabupaten / Kota Menghadapi Otonomi

Baban Sobandi

Abstract


Digulirkannya UU Nomor 25 tahun 1999 merupakan wujud kongkrit upaya pemerintah dalam melakukan reformasi keuangan daerah. Dalam kaitan ini, maka reformasi penerimaan harus ditujukan untuk mobilisasi sumber daya yang ada di daerah, meningkatkan efisiensi, meningkatkan kemampuan administratif keuangan daerah menuju “kemadirian” daerah. Dalam kaitan ni upaya yang harus dilakukan agar reformasi penerimaan berhasil, maka perlu rangsangan kepda subjek penerimaan dan aparat pengelolaan penerimaan tersebut.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v8i2.602

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Baban Sobandi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats


JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:

            

__________________________________________________________________________________________________________

@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com

Powered by OJS