Pendekatan Penataan Kelembagaan Kawasan Perkotaan
Joni Dawud
Abstract
Perlunya penataan kelembagaan pengelola kawasan perkotaan dilatarbelakangi oleh kondisi yang ada dewasa ini dimana disatu sisi kawasan perkotaan tumbuh begitu cepat tanpa terkendali, di lain sis pengelola kawasan perkotaan tidak dilakukan secara profesional oleh suatu lembaga tertentu yang memiliki otoritas memadai. Hal tersebut tidak mendapat pengaturan yang jelas dalam UU Nomor 22 tahun 1999 bahkan Kota Administratif yang bisa dilakukan salah satu bentuk kelembagaan pengelolaan kawasan perkotaan menurut UU 5 Tahun 1974 telah dihapuskan.
DOI:
http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v4i1.593
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Joni Dawud
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/11873986/0/61745015/0/" alt="Web Analytics"></a></div> View My Stats
JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:
__________________________________________________________________________________________________________
@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com
Powered by OJS