Hubungan Daerah Propinsi dengan Kabupaten/Kota dalam Penanganan kewenangan yang dimilikinya
Dayat Hidayat
Abstract
Menurut UU No. 22 Tahun 1999 kedudukan daerah propinsi dengan daerah kabupaten/kota sama-sama daerah otonom. Diantara keduanya tidak ada hubungan yang bersifat hierarki. Namun dalam praktek administrasipebliknya hal ini tidak serta merta bisa dipisahkan begitu saja. Wilayah Daerah Propinsi. Bahkan dalam konteks Negara kesatuan, kedua daerah ini harus mampu mengembangkan semangat otonomi yang mengusung integrasi bangsa. Untuk itu tulisan ini secara khusu menguraikan hubungan yang muncul antara kedua daerah tersebut terutama dalam penganganan kewenangan yang dimlikinya.
DOI:
http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v4i3.580
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Dayat Hidayat
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/11873986/0/61745015/0/" alt="Web Analytics"></a></div> View My Stats
JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:
__________________________________________________________________________________________________________
@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com
Powered by OJS