Hubungan Daerah Propinsi dengan Kabupaten/Kota dalam Penanganan kewenangan yang dimilikinya

Dayat Hidayat

Abstract


Menurut UU No. 22 Tahun 1999 kedudukan daerah propinsi dengan daerah kabupaten/kota sama-sama daerah otonom. Diantara keduanya tidak ada hubungan yang bersifat hierarki. Namun dalam praktek administrasipebliknya hal ini tidak serta merta bisa dipisahkan begitu saja. Wilayah Daerah Propinsi. Bahkan dalam konteks Negara kesatuan, kedua daerah ini harus mampu mengembangkan semangat otonomi yang mengusung integrasi bangsa. Untuk itu tulisan ini secara khusu menguraikan hubungan yang muncul antara kedua daerah tersebut terutama dalam penganganan kewenangan yang dimlikinya.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v4i3.580

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Dayat Hidayat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats


JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:

            

__________________________________________________________________________________________________________

@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com

Powered by OJS