Pengembangan Model Kuantitatif Penataan Kelembagaan Daerah Yang Efisien, Efektif, dan Berkeadilan
Baban Sobandi
Abstract
Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999 berimplikasi kepada perubahan kewenangan yang dimiliki daerah. Selanjutnya, perubahan kewenangan telah direspon oleh daerah dengan melakukan berbagai penataan kelembagaannya. Dalam hal ini, penataan kelembagaan daerah belum didasari oleh pertimbangan-pertimbangan rasional yang berorientasi kepada efisiensi, efektivitas, dan keadilan. Belum diperhatikannya aspek efisiensi, efektivitas dan keadilan dalam penataan kelembagaan daerah antara lain disebabkan oleh belum adanya formulasi buku yang dapat digunakan, serta pertimbangan-pertimbangan subjektivitas di kalangan pejabat daerah masih terlalu kental. Dalam konteks inilah model kuantitatif penataan kelembagaan diperlukan.
@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com