Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Pemelikan Hak Milik Atas Tanah Pertanian di Indonesia
Gugum Gumelar
Abstract
Tanah merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan manusia, lebih lagimasyarakat suatu negara yang bercorak agraris seperti Indonesia, dimana hampir sebagian besar penduduknya menggantungkan sumber penghidupannya pada sektor pertanian. Mengingat pentingnya arti tanah bagi kehidupan maka pasal 33 ayat 3 UUD 1945 disebutkan”Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalmnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
DOI:
http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v7i1.509
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Gugum Gumelar
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="Web Analytics" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/11873986/0/61745015/0/" alt="Web Analytics"></a></div> View My Stats
JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:
__________________________________________________________________________________________________________
@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com
Powered by OJS