Desa dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan

Wawan Dharma Setiawan

Abstract


Desa ada sejak Negara Republik Indonesia merdeka, tumbuh dan berkembang dengan sejarah yang berbeda-beda yaitu berasal dari satu keturunan sebagian keturunan yang selanjutnya disebut dengan Desa Genealogis dan Desa yang tidak berdasarkan keturunan atau campuran disebut dengan Desa Teritorial. Setelah merdeka Desa tetap tumbuh dan berkembang dan pada periode tertentu oleh Pemerintah di universalkan sehingga mengganggu pertumbuhan dan kemandirian, karena pada dasarnya desa ada karena adanya kepentingan bersama dari satu masyarakat persekutuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri.


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v9i2.440

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Wawan Dharma Setiawan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats


JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:

            

__________________________________________________________________________________________________________

@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com

Powered by OJS