Pandangan yang mengemukakan didalam masyarakat pada pelaksanaan otonomi daerah ini adalah pentingnya kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyediakan layanan publik sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kondisi demikian sesuai dengan fungsi utama Pemerintah Daerah yaitu memberikan perlindungan masyarakat (protective function), pelayanan masyarakat (public service function), dan melaksanakan pembangunan (development function). Langkah strategis untuk menentukan kinerja pelayanan Pemerintah Daerah adalah melakukan identifikasi terhadap produk (output) yang dihasilkannya. Dalam hubungan ini perlu untuk diketahui tentang bagaimana output dihasilkan dan bagaimana proses untuk memperoleh output tersebut. Dua pertanyaan tersebut merupakan landasan untuk mengetahui sampai sejauhmana kinerja Pemerintah Daerah dalam memperoleh produk yang dimilikinya.
@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com