Alternatif Metode Penyusunan Kelembagaan Daerah Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 dan PP No. 41 Tahun 2007
Krismiyati Tasrin
Abstract
Dalam suatu siklus organisasi, penataan organisasi perangkat daerah merupakan hal yang biasa, begitu pula halnya dalam organisasi pemerintahan daerah. Penataan organisasi perangkat daerah merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai dinamisasi perubahan dan perkembangan pada lingkungan mikro maupun makro. Prinsipnya, melaui penataan kelembagaan tersebut, diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, penyusunan kelembagaan daerah perlu dilakukan dengan metode pentahapan dan analisis yang tepat, bukan dilihat dari justifikasi rasional, melainkan juga perlu didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan administratif, ekonomis, dan politis.
@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com