Kompetensi Pemerintahan dan Pengembangan Karier ASN

Putri Wulandari Atur Rezeki

Abstract


Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diberlakukan mulai tanggal 15 Januari 2014 mengamanatkan bahwa pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didasarkan pada empat hal, salah satunya adalah kompetensi. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang ketiganya memiliki alat ukur yang berbeda. Pertama, kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesifikasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kedua, kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Ketiga, kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.31845/jwk.v20i2.186

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Putri Wulandari Atur Rezeki

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

View My Stats


JURNAL WACANA KINERJA INDEXED BY:

            

__________________________________________________________________________________________________________

@2023 Center fo State Civil Apparatus Training and Development and Competency Mapping (Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Pemetaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga Administrasi Negara - Puslatbang PKASN LAN) Jl. Kiara Payung KM. 4, 7 Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat 45366 Telp. (022) 7790048-7790044-7790049-7782041-7782042 Fax. (022) 7790055-7782178; Email: wacanakinerja@yahoo.com; wacanakinerja@gmail.com

Powered by OJS